Komisi XIII Jaring Masukan RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Bangka Belitung

Anggota Komisi XIII DPR RI, Melati, saat memimpin rapat kunjungan kerja spesifik di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Rabu (2/7/2025). Foto: Eko/vel
PARLEMENTARIA, Pangkalpinang - Anggota Komisi XIII DPR RI, Melati, memimpin rapat kunjungan kerja spesifik di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Rabu (2/7/2025), dalam rangka menjaring masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Melati, yang merupakan anggota Dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bangka Belitung, ditunjuk oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, untuk memimpin rapat tersebut.
Dalam sambutannya, Melati menyampaikan terima kasih kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas fasilitasi kegiatan uji publik ini.
"Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban merupakan pilar penting dalam menjamin rasa aman dan pemenuhan hak-hak dasar individu yang terlibat langsung dengan proses hukum pidana," ujar Melati. Ia menambahkan bahwa meskipun regulasi ini telah memberikan landasan hukum, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan kewenangan LPSK.
Menurut Melati, kebutuhan akan perlindungan yang merata dan efektif semakin mendesak di Bangka Belitung seiring tingginya angka kasus tindak pidana. Oleh karena itu, Komisi XIII DPR RI telah memasukkan RUU ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
"Jika perubahan undang-undang ini melebihi 50 persen, maka RUU ini tidak hanya dianggap sebagai perubahan, melainkan penggantian atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014," jelasnya.
Sebelumnya, pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 (25 Januari – 16 April 2025), Komisi XIII DPR RI telah melaksanakan rapat dengar pendapat umum dengan para pakar dan akademisi. Beberapa masukan penting yang mencuat antara lain:
Perluasan Cakupan Tindak Pidana: Perlindungan diusulkan untuk diperluas ke tindak pidana lain seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), mutilasi genital perempuan (FGM), kekerasan seksual terhadap perempuan secara umum, serta kejahatan lingkungan dan kehutanan.
Perluasan Subjek Perlindungan: Tambahan subjek seperti agen yang melakukan penyamaran (undercover agent) serta individu lain yang menghadapi ancaman akibat perannya dalam mengungkap kejahatan.
Tambahan Hak bagi Korban dan Saksi: Perlindungan terhadap saksi dan korban di tempat kerja agar tidak kehilangan pekerjaan, pengakuan terhadap Victim Impact Statement, dan pemulihan hak korban melalui skema pendanaan seperti Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund).
Penguatan Kelembagaan LPSK: LPSK diharapkan memiliki kewenangan lebih dalam mengelola dana bantuan korban, memfasilitasi Victim Impact Statement, dan mengelola rumah tahanan khusus bagi saksi dan korban.
Pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 ini, Komisi XIII DPR RI juga melaksanakan Kunjungan Kerja Fungsi Legislasi ke Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau untuk menjaring masukan dari pemangku kepentingan di daerah.
Melati menekankan bahwa penguatan perlindungan terhadap kelompok rentan seperti saksi pelaku (justice collaborator), anak, perempuan, serta penyintas kekerasan seksual menjadi poin penting dalam revisi undang-undang ini. Selain itu, pihaknya juga menaruh perhatian besar terhadap pengaturan mengenai pembentukan Victim Trust Fund sebagai mekanisme pembiayaan pemulihan bagi korban.
"Dalam kunjungan ini, kami ingin mendengarkan secara langsung masukan dan aspirasi dari berbagai pihak dan lembaga pelaksana yang selama ini berinteraksi langsung dengan korban dan saksi tindak pidana," pungkas Melati, berharap kunjungan kerja ini dapat memperkaya substansi RUU dan mencerminkan keberpihakan terhadap kelompok rentan. (ssb/aha)